Gauli Gadis Belia Usia 13 Tahun Asal Batanghari, 4 Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi

Gauli Gadis Belia Usia 13 Tahun Asal Batanghari, 4 Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi

4 Pria di Tanjab Timur Diringkus Polisi usai gauli gadis belia asal Batanghari-Ist/jambi-independent.co.id-

Pada saat itu, awalnya tersangka Irfan ini juga mengajak korban untuk berkenalan. Selanjutnya mengajak korban berjalan-jalan di kawasan GOR tersebut menggunakan sepeda motor dan singgah disuatu tempat yang ada di belakang GOR.

Di situ, tersangka ini mengajak korban untuk bersetubuh, tapi korban menolak. Akan tetapi, tersangka Irfan memaksa dan melucuti celana korban hingga batas lutut, lalu membaringkan korban di lantai, kemudian menyetubuhi korban.

BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024 Hanya 2 Paslon, Pengamat Nilai Pasangan H Abdul Rahman-Guntur Lebih Diuntungkan

BACA JUGA:Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Penyebab Kabut Asap Digugat ke Pengadilan Negeri

"Setelah korban disetubuhi, tersangka ini kemudian mengantar korban kembali ketempat awal mereka bertemu, di bagian depan GOR," jelasnya.

Bukan hanya itu, pada tanggal 25 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 wib, korban dan temanya kembali mendatangi GOR Paduka Berhala untuk nongkrong. Dan disaat itu, korban didatangi oleh tersangka lain atas nama Tomy (26), lalu keduanya berbincang.

Setelah itu, tersangka ini mengajak korban menuju ke kawasan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat menggunakan sepeda motor.

Di kawasan itu, mereka berdua singgah di salah satu pondok dan masuk kedalamnya. Setelah itu, tersangka membaringkan tubuh korban diatas kasur yang ada di dalam pondok itu, lalu melakukan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur tersebut.

BACA JUGA:Subscriber Kalahkan Raffi Ahmad Hingga Lionel Messi, Segini Perkiraan Jumlah AdSense Youtube Cristiano Ronaldo

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Tanjab Timur Tetapkan Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri Jadi Tersangka

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka Tomy dan korban kemudian duduk bersama di pondok tersebut sambil berbincang.

"Tidak lama setelah itu, tersangka lain atas nama Bujang (41), yang merupakan temannya Tomy ini datang ke pondok itu," ujar Kapolres Tanjab Timur ini.

Saat Bujang datang, Tomy sempat berbincang dengannya. Tidak lama setelah itu, Tomy meninggal Bujang berdua dengan korban di pondok tersebut.

Lalu, Bujang mengajak korban untuk bersetubuh dan mengiming-imingi hadia untuk korban jika menuruti kemauannya.

BACA JUGA:YBM PLN UP3 Muara Bungo Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar Tahap III di Hari Kemerdekaan RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: