Turun ke Tanjab Barat, Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Lokasi Karhutla yang Diduga Masuk Lahan Konsesi PT AMM

Turun ke Tanjab Barat, Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Lokasi Karhutla yang Diduga Masuk Lahan Konsesi PT AMM

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, mengambil sampel tanah di lahan terbakar, yang diduga masuk ke kawasan konsesi PT AMM, Tanjab Barat, Selasa 27 Agustus 2024.-ist/jambi-independent.co.id-

Dalam kesempatan itu, AKBP Reza kembali mengimbau masyarakat dan perusahaan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Perusahaan juga diminta untuk terus melakukan pengawasan, dan menyiapkan sarana dan prasarana dalam mengantisipasi karhutla di Jambi ini.

BACA JUGA:Tokoh 4 Kecamatan di Kerinci Berkumpul, Bahas Pemenangan Deri Mulyadi-Aswanto di Pilkada Kerinci 2024

BACA JUGA:Persiapkan Pendaftaran PPPK, KemenpanRB Minta Pemda Kumpulkan Seluruh Honorer

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Hijau Provinsi Jambi, Feri Irawan, mengatakan karhutla di kawasan konsesi perusahaan itu disebabkan perusahaan membangun kanal untuk mengeringkan gambut.

Tujuannya kata dia, agar kebun sawit perusahaan bisa tumbuh. “Kanal-kanal inilah yang menyebabkan lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar,” katanya, Senin 12 Agustus 2024.

Feri menyebut, setiap pemegang izin harus bertanggung jawab atas karhutla yang berada di dalam konsesisnya.

"Itu merupakan tanggung jawab mutlak pemegang izin, dan harus diproses secara hukum," tegasnya.

BACA JUGA:Jangan Lakukan Hal Ini, 7 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kesehatan Ginjal

BACA JUGA:Sekda Kota Jambi A Ridwan Buka Lomba Keluarga Sadar Hukum

Berdasarkan Pasal 88 dan 89 UU 32 Tahun 2009 Setiap aktifitas Usaha, Pemegang Izin Usaha/Pengelola dan Pemilik lahan memiliki tanggung jawab Mutlak untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran lahan yang menekankan kewajiban pengelola untuk menjaga agar kegiatan di lahan tidak merusak lingkungan.

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021 pasal 64 Ayat 1, menyatakan kesediaan untuk melakukan tindakan pencegahan termasuk penerapan pusat penanganan krisis pemadaman kebakaran secara dini di lokasi izin usaha.

Pada 25 Juli 2024 Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono telah mengeluarkan maklumat karhutla.

Isinya tentang pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Dalam makmulat tersebut ditegaskan bahwa:

BACA JUGA:Serahkan Alsintan, Pj Wali Kota Harap Dampak Kekeringan Tak Ganggu Produksi Petani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: