Perkembangan Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Begini Nasib Tersangkanya

Perkembangan Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Begini Nasib Tersangkanya

Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus video syir mahasiswa di Jambi, ke Kejati Jambi hari Rabu 28 Agustus 2024.-Ist/jambi-independent -

AKBP Reza Khomeini mengatakan bahwa, pihaknya turut menyita  barang bukti di antaranya 1 (satu) Unit Laptop, 8 (Delapan) Unit Handphone, 2 (Dua) buah memori Card CCTV, 1 (satu) buah mesin DVR CCTV.

"Tersangka akan disangkakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

BACA JUGA:Jaminkan BPKB Pajero dan Truk, 2 Oknum Polisi di Polda Jambi Diduga Tak Lunasi Hutang, Ini Kata Polda Jambi

BACA JUGA:Miliki Banyak Serat dan Vitamin, Ini 5 Khasiat Jus Tomat untuk Kesehatan

AKBP Reza mengatakan bahwa kronologisnya pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban (KN) datang ke salah satu Konter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Screen) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya.

"Kemudian, handphone tersebut dijemput kembali pada tanggal 29 April 2024, dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari," sebutnya.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Konter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen).

"Pada tanggal 4 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Korban dihubungi oleh Saudara MARETA, bahwa Video Porno Korban dengan Saudari MA telah Viral di social media (Twitter), dan pada WhatsApp Group," sebutnya.

BACA JUGA:Astra Honda Tambah Wajah Indonesia di MotoGP Aragon

BACA JUGA:Bawaslu Rilis Peta Kerawanan Pilkada 2024, 1 Kota dan 1 Kabupaten di Jambi Masuk Pantauan

Kemudian pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib korban mendatangi konter tersebut untuk mengambil handphone miliknya, dan menanyakan mengapa videonya (video porno) tersebar di Sosial Media.

"Namun pihak Konter menyatakan bahwa pihak konter tidak melakukan perbaikan di konternya, namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan konter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki," jelasnya.

Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Konter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Konter dan tempat Service GP), ternyata salah satu karyawan konter inisial JG pada tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, yang telah melakukan illegal access pada handphone milik korban.

BACA JUGA:Deklarasi Akbar: Ribuan Pemuda Bersatu, Jumiwan Aguza dan Maidani Punya Rencana Besar untuk Bungo!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: