BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Launching Perlindungan Pekerja Rentan Melalui Program Gerakan Dusun Membangun

BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Launching Perlindungan Pekerja Rentan Melalui Program Gerakan Dusun Membangun

BPJS Muaro Bungo Launching Pekerja Rentan--

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo Launching dan Penandatanganan Perjanjian kerja sama untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di dusun. Acara ini berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Bungo pada Kamis 22 Agustus 2024 sebagai bagian dari program Gerakan Dusun Membangun (GDM) tahun 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Muhammad Rifai Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program Gerakan Dusun Membangun yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo. "Kami akan melindungi 3.525 pekerja rentan dari 141 dusun di Kabupaten Bungo, dengan masing-masing 25 pekerja rentan di setiap dusun," ungkapnya.

Sebagai simbolis, penyerahan manfaat kepada ahli waris dilakukan dalam bentuk santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat santunan kecelakaan kerja dan beasiswa sebesar Rp 217.500.000.

"Program GDM ini adalah wujud nyata Pemkab Bungo dalam melindungi pekerja di dusun-dusun. Kami berharap, program ini dapat terimplementasi dengan baik sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 dan Instruksi Presiden No. 4, sehingga dapat mencegah kemiskinan akibat kehilangan sumber pendapatan karena kematian atau kecelakaan kerja," tambah Rifai Siregar.

BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Usung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024: Jambi Mantap Jilid II

BACA JUGA:Belum Punya Sertifikasi PPNS, Richi Saputra Batal Dilantik Jadi Kasat Pol PP Tebo

Pada kesempatan yang sama, Rifai Siregar juga menyebutkan bahwa ada beberapa dusun yang menerima santunan kematian dan kecelakaan kerja. "Hari ini, ada tiga kasus kecelakaan kerja di mana masing-masing menerima manfaat tetap sebesar Rp 42 juta per kasus. Selain itu, manfaat kecelakaan kerja disesuaikan dengan jenis manfaat lainnya, seperti pengobatan hingga beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak."

Rifai Siregar menegaskan pentingnya koordinasi antara camat dan Datuk Rio untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan di setiap dusun. "Harapannya, dengan perlindungan yang maksimal dan implementasi Instruksi Presiden No. 2 dan No. 4, kita bisa mempertahankan posisi sebagai juara 1 di Provinsi Jambi," tutupnya.

Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bungo, khususnya bagi pekerja rentan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Dengan adanya program ini, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya keras untuk memastikan kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: