Apresiasi Penegakan Hukum Karhutla di Jambi, Perkumpulan Hijau Minta 2 Perusahaan Ini Ditindak Tegas

Apresiasi Penegakan Hukum Karhutla di Jambi, Perkumpulan Hijau Minta 2 Perusahaan Ini Ditindak Tegas

Lokasi konsesi PT Sungai Bahar Pasifik, bekas terbakar.-ist/jambi-independent.co.id-Perkumpulan Hijau

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perkumpulan Hijau mengapresiasi atensi Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, terhadap penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi.

Dalam kasus ini, Perkumpulan Hijau mengidentifikasi, bahwa karhutla itu ada yang terjadi di wilayah konsesi PT Artha Mulia Mandiri (AMM) dan PT Sungai Bahar Pasifik, di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Rabu 14 Agustus 2024 lalu.

Perkumpulan Hijau juga berterimakasih kepada media yang terus mempubilikasi terkait persoalan karhutla dan peduli terhadap persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi.

"Kita mendukung penuh terkait upaya penegakan hukum yang akan dijalankan Kapolda Jambi," kata Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Kumpulkan Kepala SKPD, Atasi Tunggakan Pajak

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Targetkan Masuk 5 Besar MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi

Kata dia, Kapolda Jambi telah mengeluarkan maklumat yang mengacu pada Peraturan Perundang-undangan, Pasal 178 KUHP, 188 KUHP, 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup dan pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Berdasarkan hasil dari pantauan Perkumpulan Hijau, dua perusahaan yang lahannya terbakar tersebut PT Artha Mulia Mandiri dan PT Sungai Bahar Pasifik.

"Mereka tidak melakukan upaya mitigasi (pencegahan) terhadap potensi kebakaran lahan di area kerja mereka," kata Feri.

Di kawasan konsesi dua perusahaan tersebut, lanjutnya, Perkumpulan Hijau tidak menemukan menara pantau api dan sumur bor yang digunakan untuk melakukan pembasahan dan pencegahan terjadinya kebakaran lahan.

BACA JUGA:Polsek Kumpeh Ulu Ringkus Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Batu Bara

BACA JUGA:Dinilai Lakukan Pencemaran Sungai, Warga Pulau Pandan Demo PLTA di Muara Danau Kerinci

Dari hasil pantauan tersebut yang menjadi pertanyaan apakah dua perusahaan itu sudah memiliki izin atau belum. Jika sudah memiliki izin, bagaimana untuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) nya sendiri. Itu menurutnya patut dipertanyakan.

"Kita berharap tegasnya Polda Jambi dalam melakukan penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat saja, tapi juga terhadap koorporasi yang tidak menjalankan aturan dan lalai untuk melakukan pencegahan juga dapat ditindak," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: