Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Ucapkan Terima Kasih
Jessica Wongso didampingi Otto Hasibuan.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan "kopi sianida," akhirnya menghirup udara bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Setelah menyelesaikan administrasi kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta, Jessica Wongso menyampaikan rasa terima kasihnya kepada awak media yang telah mengikuti perjalanannya selama ini.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," ujar Jessica singkat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur.
Tanpa banyak kata, Jessica segera masuk ke dalam mobil sedan yang telah menunggunya, didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Meskipun bebas, Jessica masih harus mengikuti berbagai ketentuan sebagai bagian dari statusnya yang bebas bersyarat.
BACA JUGA:Alfin Terima Rekomendasi PKB Jadi Calon Wali Kota Sungai Penuh
BACA JUGA:KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum PWI Periode 2023-2028
"Hari ini, puji Tuhan, Jessica telah menjadi orang yang bebas," ungkap Otto Hasibuan dengan lega.
Kebebasan Jessica pada pukul 09.36 WIB ini menandai babak baru dalam kehidupannya setelah menjalani hukuman sejak 2016.
Kasus yang melibatkan Jessica sempat menjadi pusat perhatian nasional, terutama karena insiden tragis yang menewaskan Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi yang mengandung sianida di sebuah kafe di Jakarta.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengonfirmasi bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:Bank Jambi Peringati HUT RI ke-79
BACA JUGA:Di Rimbo Bujang, Panggung Kehormatan Kegiatan Pawai HUT RI Ambruk, Mobil yang Menabrak Kabur
Ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pembebasan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: