Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Jessica Wongso bebas bersyarat.-ANTARA-

BACA JUGA:Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi Gelar Berbagai Perlombaan

Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat.

Ketentuan pembebasan bersyarat

Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;

BACA JUGA:Ini Pesan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Alfarabi pada HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Sukses Gelar Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Ini Harapan Pj Wali Kota Jambi

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana

5. Bagi anak negara : pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;

Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat ini juga harus melampirkan sejumlah dokumen, yakni:

BACA JUGA:Sukses dan Meriah Deklarasi Cawako dan Cawawako H Abdul Rahman-Guntur, Lautan Manusia Teriak HAR TU Lah

BACA JUGA:Jika Indonesia Rutin Rayakan HUT, Ini 6 Negara yang Tak Pernah Merayakan Hari Kemerdekaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: