Minta Maaf, BPIP Tegaskan Paskibraka Putri Diperbolehkan Gunakan Hijab saat Bertugas

Minta Maaf, BPIP Tegaskan Paskibraka Putri Diperbolehkan Gunakan Hijab saat Bertugas

BPIP minta maaf dan tegaskan paskibraka putri diperbolehkan bertugas menggunakan hijab -Foto : ist-Net

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya mengizinkan 18 paskibraka putri yang biasa menggunakan jilbab, agar tak perlu melepasnya saat pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2024 besok di IKN.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut bahwasanya, pihaknya akan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.

Arahan tersebut menegaskan bahwasanya Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara.

BACA JUGA:KPU Sungai Penuh Nyatakan Pusri-Mulyadi Memenuhi Syarat Maju Perseorangan

BACA JUGA:Bacalon Wali Kota Jambi H Abdul Rahman dan Guntur Muchtar Dapat Dukungan dari Gibranku Kota Jambi

“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam konferensi pers dikutip Jumat 16 Agustus 2024.

“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, 18 paskibraka putri yang biasa menggunakan jilbab, diminta untuk melepas jilbabnya saat prosesi pengukuhan 13 Agustus 2024 lalu.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi membantah terkait pemberitaan yang menyebut pihaknya meminta 18 paskibraka putri lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.

BACA JUGA:Pleno KPU Provinsi Jambi, Ini Nama 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Terpilih Periode 2024-2029

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berkas Sudah P21, Ditreskrimum Polda Jambi Panggil Ko Apex Lagi untuk Pelimpahan

Ia mengatakan bahwasanya itu merupakan bentuk kesukarelaan paskibraka dalam mematuhi peraturan saat prosesi pengukuhan.

"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara Kenegaraan saja," kata Yudian dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan bahwasanya tidak ada pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 paskibraka putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: