Ini Penjelasan BPIP Mengenai Isu Pakaian Dinas Upacara Paskibraka

Ini Penjelasan BPIP Mengenai Isu Pakaian Dinas Upacara Paskibraka

Kepala BPIP Yudian Wahyudi -Foto : ist-Jambi-independent.co.id

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - BPIP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang mengenai Paskibraka saat ini. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut. 

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekan RI sejak Indonesia Merdeka yang dirancang langsung oleh Presiden Sukarno.

"Tradisi kenegaraan tersebut meliputi juga Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengikutsertakan putra-putri yang mewakili provinsi di seluruh Indonesia dengan formasi pasukan 17, 8, 45. Lokasi tempat upacara di Istana, juga memiliki makna, dari mulai tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai yang terletak di pangkal tiang bendera,"ujarnya.

Yudian Wahyudi menjelaskan lebih lanjut dalam kesempatan konferensi pers Rabu 14 Agustus 2024 bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

BACA JUGA:KUR BNI 2024: Pinjaman Rp 30 Juta Cicilan Hanya Rp 500 Ribuan Perbulan

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pilwako Jambi 2024, HAR-Guntur Terima Rekom Partai Gerindra

 Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

 Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.”, ujarnya menjelaskan.

Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024. 

Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

BACA JUGA:BPIP Tegaskan Tak Ada Larangan Paskibraka Gunakan Hijab

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Hadiri Pertemuan Kepala Daerah Se-Indonesia dengan Presiden di IKN

 Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.

"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,"bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: