Menangkan Sengketa Tanah Kampus I Telanaipura, Rektor UIN STS Jambi: Semoga Masyarakat Hormati Putusan Hukum
Suasana pertemuan Asdatun Kejati Jambi-Rektor UIN STS Jambi di rumah dinas rektor beberapa hari lalu-Ist/jambi-independent.co.id-
“Semoga hasil yang kita capai ini bisa membawa kebaikan dan banyak manfaat serta ladang amal bagi kita semua. Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam proses hukum ini. Hingga kita UIN STS Jambi dinyatakan sebagai pemakai sah tanah bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977,” kata Rektor lagi.
Prof As’ad menambahkan bahwa kemenangan ini merupakan langkah penting bagi perkembangan UIN STS Jambi.
BACA JUGA:Penuh Perhitungan, Ini 4 Zodiak Pelit Bahkan ke Diri dan Keluarga Sendiri
“Dengan adanya putusan ini, kita dapat fokus pada pengembangan dan peningkatan fasilitas kampus. Semoga masyarakat dapat memahami dan menghormati putusan hukum,” katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: