Simpan Sabu di Pondok, Warga Pauh Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun
BHA, warga Kecamatan Pauh yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sarolangun.-ist/jambi-independent.co.id-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku akan dijerat hukuman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun maksimal 20 tahun ditambah denda Rp10 miliar,” terangnya.
BACA JUGA:Simak, Ini Maklumat Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono untuk Pelaku Karhutla
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024, Pj Bupati Muaro Jambi Gelar Senam Sehat
Pada kesempatan itu, dirinya mengimbau agar masyarakat tidak cuek di lingkungan sekitar.
"Perhatian dan laporan masyarakat kami butuhkan untuk kita sama sama saling menjaga lingkungan kita dari bahaya peredaran narkoba,” tutupnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: