Lewat Eazy Passport, Imigrasi Kelas I Jambi Buka Akses untuk Kemudahan Masyarakat

Lewat Eazy Passport, Imigrasi Kelas I Jambi Buka Akses untuk Kemudahan Masyarakat

Proses pembuatan paspor oleh Imigrasi Kelas I Jambi, lewat program Eazy Passport, di sekretariat SMSI Provinsi Jambi, Selasa 23 Juli 2024.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I JAMBI terus memperluas akses dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor melalui program Eazy Passport.

Program Eazy Passport ini kembali menjadi sorotan dengan layanan jemput bola yang diselenggarakan sebagai respons terhadap permintaan dari berbagai komunitas dan organisasi di Kota Jambi.

Pada Selasa 23 Juli 2024, Kantor Imigrasi merespons permohonan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jambi di Perum Tamarona Pall V Kota Baru, Kota Jambi.

Program Eazy Passport ini telah diluncurkan sejak tahun 2020 dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kadin Provinsi Jambi Gelar Musyawarah VII

BACA JUGA:Kondisi SDN 96 Ujung Tanjung Kabupaten Bungo Memprihatinkan, Butuh Perhatian Pemerintah

Ari Febrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi yang diwakili oleh Kasi Lantas Imigrasi Jambi, Ruli Sandi, menjelaskan bahwa Eazy Passport merupakan inisiatif untuk memudahkan masyarakat atau komunitas dalam proses pembuatan paspor.

"Proses ini dimulai dengan pengajuan permohonan dan penyerahan persyaratan yang diperlukan. Kami kemudian melakukan pengecekan dokumen dan menetapkan jadwal kunjungan untuk pengambilan foto, data biometrik, dan sidik jari," ungkap Ruli Sandi.

Selanjutnya, setelah proses administratif selesai, pemohon akan dikenai biaya sebesar Rp 350 ribu per permohonan, yang harus disetor melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Paspor akan selesai dalam waktu empat hari kerja setelah pembayaran, dengan catatan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi. Paspor yang diterbitkan pada bulan Oktober 2022 memiliki masa berlaku selama 10 tahun," tambahnya.

BACA JUGA:PJ Bupati Raden Najmi Serahkan Bantuan Ambulance, dari Kemenkes RI Kepada 9 Kepala Puskesmas

BACA JUGA:Daftar AHM Best Student Sekarang Juga, Raih Beasiswa Puluhan Juta Rupiah

Ruli Sandi juga menekankan pentingnya kesesuaian data kependudukan seperti nama dan tanggal lahir antara KTP, KK, dan akte kelahiran. Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi data yang benar.

Ketua SMSI Provinsi Jambi, Mukhtadi Putra Nusa, melalui Sekjen Pirma Satria, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: