Waduh, Tujuh Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Tersangkut Judi Online, Ini Langkah Kajati Jawa Tengah

Waduh, Tujuh Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Tersangkut Judi Online, Ini Langkah Kajati Jawa Tengah

Kajati Jateng Ponco Hartanto.-ist/jambi-independent.co.id-

SEMARANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa tujuh pegawai kejaksaan di provinsi ini terindikasi terlibat dalam tindak pidana judi online.

Informasi ini diungkapkan oleh Kajati Jawa Tengah Ponco Hartanto saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Senin, 22 Juli 2024.

"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya," kata Ponco Hartanto.

Menurutnya, kejaksaan saat ini masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah mereka merupakan jaksa atau pegawai tata usaha.

BACA JUGA:ELNUSA Hibahkan Kendaraan Operasional Sebagai Media Praktik Siswa di SMKN 4 Cilegon

BACA JUGA:Warga Pakuan Baru Heboh saat H Abdul Rahman Berkunjung: Pak Haji Sini Foto Pak

Kejati Jawa Tengah berkomitmen untuk memberantas judi online secara tegas. Sebagai bagian dari upaya ini, kejaksaan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Online.

Selain menangani kasus di internal kejaksaan, Ponco Hartanto juga mengungkapkan bahwa kejaksaan sedang menangani perkara pidana judi online yang dilimpahkan oleh Mabes Polri.

Saat ini, Kejari Kota Semarang sedang menangani penuntutan kasus tersebut.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo menambahkan bahwa saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA:Mengejutkan, Joe Biden Resmi Mengundurkan Diri Dari Pencalonan Presiden Amerika 2024

BACA JUGA:Biar Gak Cepat Low Bath, Ini Tanda 5 Baterai Smartphone Harus Segera Diganti

"SPDP 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," katanya.

Upaya Tegas Kejaksaan
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Ponco Hartanto menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme di kalangan pegawai kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: