Warga Jujuhan Terpaksa Rantai Anak dengan Gangguan Jiwa karena Keterbatasan Dana

Warga Jujuhan Terpaksa Rantai Anak dengan Gangguan Jiwa karena Keterbatasan Dana

Warga Jujuhan Terpaksa Rantai Anak dengan Gangguan Jiwa -Ist/jambi-independent.co.id-

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Keadaan yang menyedihkan dialami oleh Saina (60), warga RT 03 Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, yang terpaksa merantai anaknya sendiri, Hermansyah (30), karena mengalami gangguan jiwa (OGDJ). 

Keadaan ini terjadi karena keterbatasan dana untuk mendapatkan pengobatan yang diperlukan.

Hermansyah sudah mengalami gangguan jiwa sejak usia 13 tahun.

"Betul Pak, sejak umur 13 tahun anak saya Hermansyah sudah mengalami gangguan kejiwaan sampai sekarang. Dulu sempat merantau ke Pulau Jawa ikut pengajian, namun entah kenapa jadi begini," ungkap Saina.

BACA JUGA:Pemkab Bungo akan Lakukan Lelang Jabatan Eselon II untuk Isi Kekosongan Jabatan

BACA JUGA:Tanjab Timur Kekurangan Ribuan Guru

Saina menjelaskan bahwa kondisi Hermansyah sering kali tidak stabil.

"Sakitnya hilang timbul, kadang sehat sebentar dan kadang kambuh. Sekarang lagi kambuh, anak saya terpaksa saya rantai karena untuk beli obat dan dirujuk ke rumah sakit jiwa kami tidak ada dana," tambahnya dengan mata berkaca-kaca.

Keadaan ini menarik perhatian Puskesmas Rantau Ikil. 

Pada Minggu pagi, 21 Juli 2024, Kepala Puskesmas Rantau Ikil, Umiyanti, bersama dua stafnya, langsung mendatangi kediaman Saina. 

BACA JUGA:Harga HP Oppo Terbaru di Bulan Juli 2024, Ada Oppo Reno10, Oppo Find N3 Flip, Oppo A18

BACA JUGA:Rp 500 Ribuan Cicilan KUR BRI 2024 untuk Pinjam Rp 25 Juta, Bunga Paling Rendah

Mereka datang untuk melihat langsung kondisi Hermansyah dan memberikan bantuan yang diperlukan.

"Kami akan melaporkan ke dinas terlebih dahulu. Untuk obat bisa dijemput ke Puskesmas Rantau Ikil. Untuk penanganan dirujuk ke rumah sakit jiwa, kami akan koordinasi terlebih dahulu ke atasan yakni Dinas Kesehatan Bungo," ujar Umiyanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: