Resmi Mundur, DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Pengunduran Diri Gibran Sebagai Walikota Solo, PDIP Interupsi

Resmi Mundur, DPRD Gelar Paripurna Pengesahan Pengunduran Diri Gibran Sebagai Walikota Solo, PDIP Interupsi

Rapat paripurna Gibran mundur sebagai Walikota Solo -Foto : ist-Net

SOLO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Gibran Rakabumi resmi mengundurkan diri sebagai Walikota SOLO. Anak pertama Presiden Jokowi itu telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota SOLO ke DPRD, Selasa 16 Juli 2024. 

Menanggapi surat pengunduran diri Gibran itu, akhirnya membuat DPRD Kota Solo menggelar rapat paripurna persetujuan pengunduran diri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 17 Juli 2024.

 Rapat tersebut diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Gibran mundur untuk mempersiapkan diri menjelang pelantikannya sebagai Wakil Presiden terpilih pada Oktober 2024.

Gibran tiba di Kantor DPRD Kota Solo sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah memarkirkan mobil pribadinya di depan gedung, Gibran memilih berjalan memasuki halaman kantor wakil rakyat di Kota Solo itu. Kedatangannya pun langsung disambut para relawan.

 BACA JUGA:Harga HP Redmi Note 13 Pro Plus 5G Turun di Bulan Juli 2024, Peformanya Gahar

BACA JUGA:Perampok Bersenpi di Tanjab Barat Gasak Uang Rp20 Juta jadi Buronan Polisi, Begini Kronologinya

Wakil presiden terpilih itupun membacakan surat pengunduran diri dalam rapat paripurna DPRD Solo

"Yang tanda tangan nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Solo, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo masa jabatan 2021 2026 sehubungan dengan telah ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024, demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerja sama saya ucapkan terima kasih," kata Gibran membacakan surat tersebut, Rabu 17 Juli 2024.

Seusai pembacaan dari Gibran, DPRD membacakan jawaban dari surat pengunduran tersebut. Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim, membacakan surat persetujuan pengunduran diri dan pemberhentian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai wali kota sementara.

Namun momen pembacaan tersebut mendapat interupsi sejumlah anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang ramai melakukan interupsi.

BACA JUGA:Warga Kelurahan Wijaya Pura Sebut H Abdul Rahman Idola Baru Kota Jambi: Cocok jadi Wali Kota

BACA JUGA:Perampok Bersenpi di Tanjab Barat Gasak Uang Rp20 Juta, Ini Kata Polisi

Salah satunya daari Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, dan anggota DPRD Solo, YF Sukasno. Harsono melakukan interupsi mengenai isi draf yang dinilai menyetujui soal pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo.

"Bahwa DPRD hanya mengumumkan pengunduran wali kota dari jabatannya demikian DPRD tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyentuh. DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan Wawali untuk menggantikan posisi wali kota sehingga draf itu tadi harus diubah bahwa DPRD tidak menyetujui atau tidak menyetujui, tapi mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk pemberhentian wali kota sekaligus pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota. Usulan kami draf bisa diperbaiki agar DPD tidak over kewenangan karena punya kewenangan untuk mengusulkan bukan menyetujui atau tidak menyetujui," ujar Suharsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: