Sisi Gelap Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Masa Depan Bangsa

Sisi Gelap Penyalahgunaan Narkotika Terhadap Masa Depan Bangsa

Kombes Pol Beridiansyah-ist/jambi-independent.co.id-

Sebagai warga negara yang baik kita harus taat dengan hukum, ketidaktaatan terhadap undang-undang berarti kita melanggar hukum sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan dalam Pasal 131 bahwa bagi setiap orang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 50 juta Rupiah. 

Mari kita selamatkan generasi Bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), dengan melakukan tindakan mencegah dan menutup ruang tempat-tempat yang rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika dilingkungan kita masing-masing dengan melakukuan Gerakan berani lapor dan peduli pada lingkungan kita bersama. *

Penulis adalah Kombes Pol Dr Beridiansyah, S.H., S.S., M.H., M.M.

Penyidik Madya BNNP Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: