Nasib Penyidik Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Mantan Wakapolri Desak PTDH

Nasib Penyidik Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Mantan Wakapolri Desak PTDH

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Wujud kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bumi Agung Kedurang Gotong Royong Bersama Warga Membangun Masjid

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Dekat SPBU Nusa Indah Kota Jambi, Truk Lindas Pemotor Hingga Meninggal Dunia

Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas, Toni RM mengkritik alat bukti dan prosedur yang digunakan dalam penetapan tersangka.

"Setelah diputus Pegi Setiawan bebas, padahal dia dengan yakinnya, dengan alat bukti dan segala macam (menyebut) Pegi Setiawan adalah tersangka yang perang, perong apalah, itu tidak berdasarkan hukum, tidak berdasarkan ilmu di kriminologi," jelasnya.

Kasus ini bukan hanya tentang Pegi Setiawan, tetapi juga mencerminkan isu lebih besar terkait etika dan prosedur dalam kepolisian.

Evaluasi mendalam dan langkah tegas diperlukan untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi lagi.

BACA JUGA:Alexander Marwata Tanggapi Kabar Harun Masiku di Jakarta: Jakarta Luas Bos!

BACA JUGA:Undip Umumkan UM Hari Ini 10 Juli 2024, Ini Link dan Cara Ceknya

Keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kasus Pegi Setiawan menjadi sorotan utama, tidak hanya karena keputusannya, tetapi juga karena dampak yang ditimbulkannya terhadap citra kepolisian.

Tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.

Masyarakat berharap bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi kepolisian untuk terus berbenah dan memperbaiki diri. *

Artikel ini telah tayang di disway.id, dengan judul Penyidik Kasus Pegi Setiawan Disebut Lakukan Pelanggaran Etika Berat, Eks Wakapolri: Kalau Saya Kadiv Propam, PTDH Harus Dilakukan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: