Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja di Jambi Dilimpahkan Tahap II ke Jaksa

Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja di Jambi Dilimpahkan Tahap II ke Jaksa

Tersangka Pembunuhan Rekan Kerja di Jambi Dilimpahkan Tahap II ke Jaksa-Eri/jambi-independent.co.id-

Kompol Cahyono mengatakan bahwa dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, pelaku sudah mengincar titik lemah korban, hingga saat korban pulang kerja di rumahnya, langsung ditikam, korban sempat berlari, namun ditikam lagi, saat petugas tiba di TKP jasad sudah ada di luar rumah korban.

"Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur rumah orangtuanya, pertama korban ditikam di bagian dada kanan, Karen pelaku kidal, dan di luar rumah ditikam lagi 21 tusukan," ungkap ya.

BACA JUGA:Alexander Marwata Tanggapi Kabar Harun Masiku di Jakarta: Jakarta Luas Bos!

BACA JUGA:Undip Umumkan UM Hari Ini 10 Juli 2024, Ini Link dan Cara Ceknya

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku mendatangi Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri.

Tersangka akan disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: