Bocah 12 Tahun di Kerinci Dirudapaksa Lebih dari 8 Kali, Ini Identitas Pelaku

Bocah 12 Tahun di Kerinci Dirudapaksa Lebih dari 8 Kali, Ini Identitas Pelaku

Bocah 12 Tahun di Kerinci Dirudapaksa Lebih dari 8 Kali-ist/jambi-independent.co.id-

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sungguh malang nasib perempuan berusia 12 tahun, berinisial CAP, seorang siswi SD kelas lima SD warga Sungai Penuh.

Dia diperkosa  berulang kali oleh pemuda Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci, di rumah korban saat orang tua korban tidak di rumah.

Penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan, yang akhirnya orang tua korban CAP melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polres Kerinci pada 27 Juni 2024. 

Atas laporan tersebut, Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. 

BACA JUGA:Hore! Pemerintah Kota Jambi Fokus Angkat Honorer Menjadi PPPK, Ini Penjelasan Sekda

BACA JUGA:Bayar Listrik di Awal Bulan Pakai PLN Mobile Bisa Dapat Hadiah Kulkas Side by Side

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, yang membenarkan bahwa dugaan pelaku pemerkosaan bocah SD tersebut telah berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban kapolres Kerinci dengan nomor LP/B/76/VI/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 27 Juni 2024. 

“Pelaku bernama M Gentar alias amaik (24) warga Pematang Lingkung, Batang Merangin, Kerinci. Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur lebih dari 8 kali dirumah korban saat orangtua korban pergi bekerja,” ungkap Kasat, Rabu 3 Juli 2024.

Adapun, pelaku M Gentar diganjar dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud kejahatan perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 76D dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: