Pembawa 4 Kg Sabu dan 19.895 Butir Pil Ekstasi di Jambi, Ngaku Disuruh Warga Binaan Lapas Sarolangun

Pembawa 4 Kg Sabu dan 19.895 Butir Pil Ekstasi di Jambi, Ngaku Disuruh Warga Binaan Lapas Sarolangun

Ditresnarkoba Polda Jambi mendalami keterlibatan warga binaan Lapas Sarolangun, dalam penyelundupan narkoba di Jambi senilai Rp10 miliar lebih.-risza/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap penyelundupan 4 kilogram sabu dan 19.895 butir pil ekstasi.

Dua pria yang merupakan warga Kabupaten Batanghari, inisial AR dan OK, juga telah ditahan. Meski demikian, penyelidikan kasus narkoba ini tak berhenti sampai di situ saja.

Polisi masih berusaha mendalami keterlibatan warga binaan di Lapas Sarolangun dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Hal ini disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, di Polda Jambi hari Senin 1 Juli 2024, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78.

BACA JUGA:Keren! Mahasiswa UNJA Raih Emas dan Perak Pada Asean University Games 2024

BACA JUGA:Bawa 4 Kg Sabu dan 19.895 Butir Pil Ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap 2 Warga Kabupaten Batanghari

"Kita masih mendalami keterlibatan warga binaan di Lapas," kata dia, saat dikonfirmasi jambi-independent.co.id.

Informasi yang didapat, dari hasil interogasi, AR mengaku kalau dia disuruh oleh warga binaan Lapas Sarolangun, untuk membawa 4 bungkus sabu dan 4 bungkus ekstasi ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.  

Tak hanya itu, AR dan warga binaan lapas berinisial MI ini sudah 3 kali melakukan kerjasama. Keduanya bahkan seakan-akan telah menjalin persahabatan.

"AR sudah tiga kali kerja dengan MI. Pelaku mengakui kalau dikirim uang sebesar Rp5 juta oleh MI sebagai uang jalan," kata AKBP Ernesto.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Hadiri Peringati Hari Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:Ternyata, Terpapar Polusi Udara Terus Menerus Bisa Mengakibatkan Depresi, Berpotensi Bunuh Diri

Tak hanya itu, sedan Honda  Accord hitam  yang  dikendarai oleh AR saat ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, merupakan pemberian MI sebagai upah pekerjaan sebelumnya. 

Seperti diketahui, dua pria yang merupakan warga Kabupaten Batanghari itu, ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: