Polda Jambi Hentikan Kasus Dugaan Manipulasi Data dan Suap Seleksi PPPK Kerinci 2023

Polda Jambi Hentikan Kasus Dugaan Manipulasi Data dan Suap Seleksi PPPK Kerinci 2023

Dirreskrimum Polda Jambi Andri Ananta Yudhistira.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK Kerinci tahun 2023.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak terbukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengumpulkan berbagai bukti dari pusat.

"Semua bukti dan keterangan yang kami peroleh menunjukkan bahwa dugaan pemalsuan yang dilaporkan tidak terbukti," ujarnya pada Selasa 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih: 6 Pilar Smart City di Kota Jambi Diapresiasi Tim Asesor

BACA JUGA:Satreskoba Polres Muaro Jambi Hancurkan Basecamp Narkoba di Desa Senaung

Menurut Kombes Andri, aturan yang digunakan oleh tiga kabupaten/kota di Provinsi Jambi, termasuk Kerinci, telah disetujui oleh pusat.

Ini termasuk penambahan nilai SKTT sebagai syarat uji, yang sah secara hukum dan telah diverifikasi. "Perubahan nilai CAT setelah penambahan nilai SKTT memang diizinkan dan sesuai aturan," tambahnya.

Kasus ini mencuat ketika tiga pejabat di Kabupaten Kerinci, yaitu Sekda Zainal Efendi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Efrawadi, dan Kepala Dinas Pendidikan Murison, dilaporkan atas dugaan manipulasi data dan suap dalam seleksi PPPK tahun 2023.

Laporan ini diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra, pada 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Banjir Dukungan

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Sambut Kunjungan Kerja Kajari Muaro Jambi

Tuduhan yang dilaporkan termasuk adanya manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer, seperti:

- Dua ajudan Bupati Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru meskipun tidak pernah bertugas sebagai guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: