Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia

Regulasi yang Tepat untuk Koperasi yang Kuat di Indonesia

Koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi -ANTARA-

Koperasi ditempatkan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan bagian integral dari tata perekonomian nasional, sesuai dengan Penjelasan Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi, terutama koperasi simpan pinjam (KSP), berperan dalam penyediaan jasa keuangan, seperti simpanan dan pinjaman bagi masyarakat, terutama di daerah yang kurang terjangkau layanan perbankan.

BACA JUGA:Ayah Bunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Berikut Perbandingan Infinix Note 12 Dengan ITEL P55 5G, yang Memiliki harga di 1 Jutaan

Jumlah koperasi per Desember 2022, sebanyak 130.354 unit, dengan total aset Rp 281,5 triliun dan volume usaha Rp197,8 triliun. Jumlah anggota koperasi mencapai 29,4 juta orang.

Koperasi diharapkan dapat menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan mandiri dalam menghadapi persaingan global.

Meskipun memiliki kedudukan penting, koperasi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti skala usaha yang kecil, tata kelola yang lemah, dan regulasi yang belum memadai untuk mendukung perkembangannya.

Berikut beberapa praktik terbaik koperasi kredit di dunia dalam menerapkan prinsip koperasi dan GCG.

BACA JUGA:Mengapa Perut Bisa Berbunyi Ketika Lapar?

BACA JUGA:Wakapolda Jambi Pimpin Pencucian Pataka Polda Jambi Siginjai Sakti Wirabakti

Pertama, Rabobank (Belanda). Koperasi ini menerapkan struktur koperasi tiga tingkat (primer, sekunder, tersier), dengan fokus pada sektor pertanian.

Koperasi ini menjunjung prinsip satu anggota satu suara dan tidak mengejar keuntungan semata.

Kedua, Crédit Agricole (Prancis). Koperasi ini berpusat pada kebutuhan anggota dan mendukung ekonomi lokal, terutama sektor pertanian, menerapkan prinsip keanggotaan sukarela, kontrol demokratis, dan pembagian keuntungan berdasarkan partisipasi.

Ketiga, Koperasi Kredit Jepang yang menerapkan prinsip satu desa satu koperasi primer, dengan struktur sekunder dan tersier. Koperasi ini fokus pada sektor pertanian dan perikanan, dengan prinsip tidak mengejar keuntungan.

BACA JUGA:UNJA Sembelih 29 Hewan Kurban pada Idul Adha 1445 H

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: