12 Orang Terbakar Akibat Gudang LPG Terbakar, Pemilik Gudang Jadi Tersangka

12 Orang Terbakar Akibat Gudang LPG Terbakar, Pemilik Gudang Jadi Tersangka

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana-ANTARA-

BALI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian Resor Kota Denpasar, BALI, menetapkan pemilik gudang Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang terbakar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu 9 Juni 2024 lalu sebagai tersangka.

Sukojin (50), pria asal Banyuwangi yang juga pemilik CV Bintang Bagus Perkasa, kini harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 12 orang tersebut.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Denpasar.

"Berdasarkan olah TKP, keterangan saksi, dan beberapa ahli, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial S," ujar Bayu, dikutip dari ANTARA.

BACA JUGA:Poco C65: Rekomendasi HP Harga 1 Jutaan yang Worth it untuk Dimiliki JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Poco C65 merup

BACA JUGA:Naik Tipis, Harga Sawit di Jambi Cenderung Stagnan

Tragedi kebakaran ini mengakibatkan kematian 12 dari 18 korban yang dirawat di rumah sakit.

Sukojin, sebagai pemilik gudang yang terbakar, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana.

Kemudian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan Pasal 53 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menyatakan bahwa penetapan Sukojin sebagai tersangka dilakukan pada Jumat 14 Juni 2024 malam, disusul dengan penahanan.

BACA JUGA:Warga Merangin Ditemukan Tewas Ditembak di Perkebunan Karet, Ini Identitas Pelaku

BACA JUGA:Daftar iPhone yang Masih Dapat Update i0S 18, iPhone XR Masih Bisa Update Lho

Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan sembilan saksi, gelar perkara, serta keterangan ahli yang menunjukkan Sukojin sebagai penanggung jawab ledakan yang menewaskan banyak korban.

Laorens menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: