Kemendikbudristek Siapkan Rp14,69 Triliun untuk KIP Kuliah 2025, Ini Syaratnya

Kemendikbudristek Siapkan Rp14,69 Triliun untuk KIP Kuliah 2025, Ini Syaratnya

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,69 triliun untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025.

Program ini ditargetkan untuk 1.040.192 penerima, bertujuan mendukung mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.

"Untuk Sekretariat Jenderal, kami melaksanakan program KIP Kuliah dengan alokasi anggaran tahun depan meningkat dari tahun ini, yaitu dari Rp13,99 triliun menjadi Rp14,69 triliun," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu 5 Juni 2024.

Anggaran KIP Kuliah 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan pagu tahun 2024 yang sebesar Rp13,99 triliun untuk 985.577 target penerima.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi

BACA JUGA:Build Gord Mobile Legends Tersakit 2024, Ala Pro Player

Namun, pagu indikatif sebesar Rp14,69 triliun untuk tahun 2025 ini sedikit lebih rendah dibandingkan usulan baseline sebelumnya yang sebesar Rp14,73 triliun.

"Peningkatan anggaran KIP Kuliah 2025 lebih karena adanya perubahan dalam satuan biaya untuk sebagian, bukan karena kebijakan peningkatan satuan biaya," jelas Suharti.

KIP Kuliah merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi.

Program ini ditujukan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka dapat berkuliah di program studi unggulan baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

BACA JUGA:Jalan Simpang Tanjung Tanah-Lubuk Nagodang Tidak Masuk Prioritas Gubernur Jambi, Warga dan DPRD Kerinci Kecewa

BACA JUGA:Demokrat Siapkan 3 Nama Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal, Siapa Saja?

Secara rinci, penerima KIP Kuliah adalah lulusan SMA atau sederajat yang diterima di perguruan tinggi terakreditasi pada program studi terakreditasi melalui berbagai jalur masuk.

Termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau jalur mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: