Pemprov Jambi Buka Kembali Pengangkutan Batu Bara Via Jalur Sungai

Pemprov Jambi Buka Kembali Pengangkutan Batu Bara Via Jalur Sungai

tongkang batu bara yang sebelumnya menabrak tiang fender jembatan Aur Duri 1--ist/jambiindependent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka lalu lintas batu bara tongkang batu bara melalui sungai menuju Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi, yang sebelumnya ditutup sementara setelah kejadian tongkang batu bara menabrak tiang jembatan Aurduri 1.

Wakil Ketua Satgaswas Gakkum Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Kamis, 30 Mei 2024 mengatakan, Pemprov Jambi mengeluarkan kebijakan baru terkait penataan angkutan batu bara.


Aturan baru ini dikeluarkan setelah rapat secara daring mengenai angkutan batu bara melalui jalur sungai pada Rabu 29 Mei 2024.

Ada pun aturan terbaru tersebut adalah pembukaan jalur angkutan darat dari Sarolangun menuju pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari mulai Rabu, 29 Mei 2024, pukul 18.00-05.00 WIB.

BACA JUGA:Diskominfo Provinsi Jambi Gelar FGD, Siapkan Strategi Penerapan SPBE 2024

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A35 5G, Penyimpanan Internal 128GB dan 256GB

Untuk lalu lintas tongkang yang berisi batu bara melalui sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Pelabuhan Talang Duku dibuka mulai Kamis, 30 Mei 2024, pukul 07.00-18.00 WIB.
 
Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) menyiapkan rambu-rambu, spanduk, lampu penerangan jembatan, tugboat, dan pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari ll diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Petugas pos pantau terdiri atas personel Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polairud, dan masyarakat setempat.


Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun tugboat atau tug assit berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat.

BACA JUGA:Hasil Operasi Antik di Jambi, Polisi Tangkap 199 Orang

BACA JUGA:Ponsel Samsung Galaxy A05 Kini Turun Harga di Bulan Mei 2024, Cek Disini

Bagi angkutan yang melanggar jam operasional akan diberi sanksi seusai aturan yang berlaku.

Sebelumnya Pemprov Jambi menutup lalu lintas batu bara melalui jalur sungai sejak Kamis 16 Mei 2024, setelah insiden tongkang batu bara menabrak tiang Jembatan Aurduri 1.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diolah dari berbagai sumber