Tangkap Para Pengedar dan Bandar, BNN RI Musnahkan 11 Kg Barang Bukti Narkotika
Para tersangka yang ditangkap oleh BNN RI.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, Selasa 21 Mei 2024.
Pemusnahan narkotika oleh BNN RI ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sejumlah barang bukti narkotika berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium.
Pemusnahan ke-5 di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka.
BACA JUGA:Nadiem: Ada Kesalahan Persepsi Terkait UKT dan Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Tidak Logis
BACA JUGA:Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas Akibat Helikopter Jatuh, Mantan Menlu Iran Salahkan AS
Kasus pertama, adalah tangkapan paket berisi 1.059 gram sabu yang berasal dari Alohilan St Milika Hawaii.
Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.
Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis yang menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand.
Rencananya, paket itu akan dikirim kembali melalui jasa pengiriman UPS. Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu.
BACA JUGA:Tidak Rinci, MK Tolak Gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar
BACA JUGA:Menteri ATR: Mobil Layanan Elektronik Percepat Layanan Pertanahan
Kasus kedua, adalah saat petugas BNN mengamankan seorang pria bernisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3.717 gram ganja, Jumat 19 April 2024 lalu.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: