Tangkap Para Pengedar dan Bandar, BNN RI Musnahkan 11 Kg Barang Bukti Narkotika
Para tersangka yang ditangkap oleh BNN RI.-ist/jambi-independent.co.id-
Dari situ, petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan tersangka JI alias Enjot.
Saat ditangkap, Enjot pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Lantik Anggota Komisioner KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027, Ini Susunannya
Untuk kasus ketiga, pengungkapan berawal dari informasi masyarkat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Petugas BNN RI kemudian melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh.
Kemudian, dilakukan penangkapan seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Jawa Tengah, Senin 22 April 2024.
Dalam pengungkapan tersebut petugas BNN mengamankan 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus dengan kardus coklat.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi
BACA JUGA:Bobby Nasution Resmi Jadi Kader Gerindra dan Daftar Bacagub Sumut
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayan Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat.
Kemudian petugas BNN melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Keesokan harinya pada hari Selasa 23 April 2024, petugas BNN melalui timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh.
Yang bersangkutan diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa 7 Mei 2024 petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Perluas Komitmen, Safety Riding Lab Astra Honda Hadir di Tasikmalaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: