Demi Keadilan! Polda Jambi Hentikan Kasus Warga Tanjab Barat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal

Demi Keadilan! Polda Jambi Hentikan Kasus Warga Tanjab Barat Jadi Tersangka Usai Bunuh Begal

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, saat konferensi pers.-ist/jambi-independent.co.id-

Saat itu Fikirman langsung menyerahkan diri, dan dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenai alasan kenapa Fikirman menikam Edo, Kapolres mengatakan bahwa dalam hal ini kepolisian melihat dari sisi kasus pembunuhannya.

BACA JUGA:Ikuti 6 Tips Cara Mudah Merawat Rem Pada Sepeda Motor

BACA JUGA: 5 Tips Sederhana Mengatasi Gusi Bengkak

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Fikirman, dia dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang."

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam paling lama 7 tahun penjara," kata dia. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: