Revisi UU Desa, Ini Syarat untuk Menjadi Kades

Revisi UU Desa, Ini Syarat untuk Menjadi Kades

Syarat untuk Menjadi Kades usai revisi UU Desa-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengalami sejumlah perubahan terkait persyaratan untuk menjadi kepala desa (Kades).

Salah satu perubahan signifikan adalah terkait dengan syarat pendidikan minimal bagi calon kepala desa.

Dalam UU Desa yang baru, Pasal 33 menetapkan bahwa calon kepala desa harus memiliki minimal pendidikan tingkat sekolah menengah pertama (SMP) atau setara.

Hal ini merupakan perubahan dari UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menetapkan syarat calon kepala desa sebagai penduduk desa setempat yang telah tinggal minimal satu tahun.

BACA JUGA:Berpotensi Hujan, Ini Prakiraan Cuaca di Jambi 6-8 Mei 2024 Menurut BMKG

BACA JUGA:Berhasil Comeback, Jakarta Electric PLN Tumbangkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia

Selain itu, UU Desa juga mengatur perubahan terkait masa jabatan kepala desa, yang kini menjadi delapan tahun dalam satu periode, naik dari enam tahun sebelumnya.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala desa akan menjabat selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan, dengan batasan dua periode jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Aturan baru yang diperkenalkan dalam UU Desa adalah tentang penetapan calon kepala desa tunggal yang dapat langsung menang tanpa melalui pemilihan.

Pasal ini, yang dinyatakan dalam Pasal 34A, mengatur mekanisme untuk situasi di mana hanya ada satu calon dalam pemilihan kepala desa.

BACA JUGA:Hore! Pemprov Jambi Buka Beasiswa untuk S1 dan S3, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Ide Olahan Daging Sapi Pedas: Ini Dia Resep Daging Suwir Mercon

Beberapa syarat lain yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 bagi calon kepala desa antara lain adalah status sebagai warga negara Indonesia, usia minimal 25 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, dan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua periode jabatan.

Syarat-syarat tersebut dapat ditambahkan melalui Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: