Pj Bupati Merangin Mukti Tegaskan Pelantikan 60 Pejabat Didukung dengan Izin Mendagri

Pj Bupati Merangin Mukti Tegaskan Pelantikan 60 Pejabat Didukung dengan Izin Mendagri

Ilustrasi. Pj Bupati Merangin Mukti menegaskan, bahwa pelantikan pejabat sudah seizin Kemendagri-ist/jambi-independent.co.id-

MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Proses pelantikan sebanyak 60 orang pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin telah dilaksanakan pada Rabu 17 April 2024 oleh Pj Bupati Merangin Mukti.

Menanggapi pelantikan tersebut, Pj Bupati Merangin Mukti menegaskan bahwa proses tersebut didukung oleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Izin dari Kemendagri diperoleh melalui surat nomor 100.2.2.6/2343/OTDA tertanggal 25 Maret 2024, yang mengatur Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

“Semua ketentuan dan aturan sudah kita lengkapi, yang paling utama itu adalah izin dari Kementerian Dalam Negeri sudah didapatkan. Kalau salah satu tidak kita dapatkan, maka kita tidak bisa melantik,” ungkap Pj Bupati Merangin Mukti.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Ini Jadwal Pertandingan Piala Asia U-23 Malam Ini, Timnas Indonesia VS Timnas Australia

BACA JUGA:6 Cara Merawat Liver Agar Tetap Sehat

Proses penilaian terhadap para pejabat yang dilantik juga menjalani proses panjang. Tim penilaian dipimpin oleh Sekda Merangin, Fajarman, yang menilai berdasarkan rekam jejak, pangkat, pengalaman kerja, dan pendidikan.

“Kami betul-betul melihat dari rekam jejak, pangkat, pengalaman kerja, pendidikan dan semuanya terhadap para pejabat yang dilantik. Itu semua sudah kita lihat dan evaluasi,” terang Mukti.

Pj Bupati berharap para pejabat yang baru dilantik memiliki kemampuan, integritas, serta motivasi yang kuat untuk membantu membangun Kabupaten Merangin.

“Saya berharap pejabat yang dilantik ini langsung bekerja, terutama pejabat yang di lapangan seperti Camat, harus betul-betul menguasai lapangan dan wilayah kerjanya serta harus berdomisili di kecamatan tempat mereka bekerja,” harap Pj Bupati.

BACA JUGA:Yuk Lihat Gaya Pacaran Berdasarkan 12 Zodiak, Kamu yang Mana?

BACA JUGA:Walhi Bengkulu Minta Tambang Emas di Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma Ditutup

Terkait kinerja, Mukti menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan. Jika etos kerja tidak sesuai, tidak menutup kemungkinan para pejabat akan ditarik kembali.

Dengan demikian, pelantikan tersebut tidak hanya berdasarkan prosedur yang ketat, tetapi juga didukung oleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri, menegaskan kualitas dan legalitas jabatan para pejabat yang dilantik. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: