Soal Bantuan BUMN Kegiatan UKW, DK PWI Pusat: Tak Ada Namanya Cash Back, Fee atau Potongan

Soal Bantuan BUMN Kegiatan UKW, DK PWI Pusat: Tak Ada Namanya Cash Back, Fee atau Potongan

Sasongko Tedjo (tiga dari kiri).-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, melalui Ketuanya, Sasongko Tedjo, bicara soal Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sasongko Tedjo menegaskan bahwa bantuan yang diberikan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 30 provinsi di Indonesia harus diterima secara utuh oleh organisasi.

"Tidak ada yang namanya cashback, fee, atau potongan apapun, karena bantuan ini langsung dari perintah Presiden kepada Menteri BUMN saat pengurus PWI bertemu dengan Presiden di Istana Negara, pada 7 November 2023," ungkap Sasongko dalam pernyataannya pada Sabtu 6 April 2024.

Sasongko menanggapi berita yang beredar tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.

BACA JUGA:Ini Penyebab Macet Jalintim Palembang-Betung Menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Layanan Kelistrikan Listrik Idul Fitri, Jajaran Manajemen PLN UID S2JB Sambangi Posko Siaga

Bantuan senilai Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN tersebut menjadi sorotan setelah terdapat informasi yang menyebutkan sekitar Rp2,9 miliar dari dana tersebut diduga tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.

Dalam rapat Dewan Kehormatan pada tanggal 2 April 2024, berbagai pengurus yang terlibat dalam pengelolaan dana bantuan tersebut diminta penjelasan atau klarifikasi.

"Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya," tambah Sasongko Tedjo.

Dia menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi PWI, termasuk Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pastikan Pemudik Terlayani

BACA JUGA:Jalani Tradisi dan Kewajiban, Hotel Aston Jambi Berbagi ke Sesama di Bulan Ramadan

Dewan Kehormatan sedang menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat sesuai dugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.

Sasongko menyayangkan beredarnya informasi yang tidak jelas sumbernya, yang berisi spekulasi dan rumor. Dia menegaskan bahwa PWI telah menjaga reputasi dan kepercayaan dengan baik selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: