Apa Kabar Perkembangan Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo? Ini Penjelasan Polda Jambi

Apa Kabar Perkembangan Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo? Ini Penjelasan Polda Jambi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.-ist/jambi-independent.co.id-

Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Mmedical Center.

Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

BACA JUGA:Tampilan Tetap Keren, Ini Tips Berkendara Sepeda Motor Tetap Gaya

"Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata pria bertubuh tinggi ini.

Diketahui, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. 

Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian. 

Autopsi tersebut dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA:Beberapa Jam Sebelum Jokowi Tiba, Pj Bupati Merangin Kembali Pantau Pasar Rakyat

BACA JUGA:Cuaca Dalam Kondisi Hujan, Akhirnya Presiden Jokowi Tiba di Merangin

Kemudian, tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.

Kombes Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi atau pendampingan terkait kasus tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: