Usai Bawa Kabur ke Kerinci, Pria Ini Rudapaksa Teman Wanitanya, Korban Dicekik

Usai Bawa Kabur ke Kerinci, Pria Ini Rudapaksa Teman Wanitanya, Korban Dicekik

Gadis 15 tahun dari Sungai Manau jadi korban rudapaksa-Ali Amin/jambi-independent.co.id-

Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly juga menjelaskan hal senada dan mengatakan bahwa tersangka diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong di pinggir jalan Desa Simpang Parit.

Setelah diamankan pelaku selanjutnya langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Habib Rizieq Menikah Lagi, Ini Sosok Istrinya

BACA JUGA:Dapat Dukungan Penuh dari Sy Fasha, Elektoral HAR di Pilwako Jambi Bisa Bertambah

“Ya, saat ini Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksdaan sementara Tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Rully.

Sedangkan terhadap tersangka sendiri lanjut Rully, akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana.*

"dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,"tutup Rully.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: