Pria 19 Tahun Rudapaksa Dua Bocah Kelas 1 SMP

Pria 19 Tahun Rudapaksa Dua Bocah Kelas 1 SMP

Pria 19 tahun rudapaksa 2 siswi-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id

“Pelaku  berhasil kita tangkap kemarin Rabu, 20 Maret 2024. Pelaku pun mengaku telah merudapaksa kedua siswi SMP tersebut dengan paksa,” beber Kasat AKP Very.

Diketahui, pelaku mengaku telah melakukan pemerkosaan anak dibawah umur tersebut dan bukti hasil visum dari rumah sakit mengalami luka robek bagian kelamin. Kepada pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No.35/2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: