Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Penyidik Polres Tebo Periksa 54 Orang Saksi

Kasus Kematian Santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Penyidik Polres Tebo Periksa 54 Orang Saksi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-risza/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda JAMBI, terus mendampingi penanganan kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo.

Kasus kematian santri yang menimpah AH (13) itu, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Tebo.

"Setiap hari, kita selalu melaksanakan gelar perkara," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi Selasa 19 Maret 2024.

Sejauh ini kata dia, penyidik sudah memeriksa sebanyak 54 orang terkait kasus kematian santri di ponpes Tebo tersebut.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs Vietnam

BACA JUGA:Buka Gebyar Ramadan, Pj Bupati Bachyuni Diserbu Ibu Ibu Pembeli Cabai

Mereka yang diperiksa ini, meliputi rekan-rekan korban (santri), pengurus ponpes, serta para dokter.

"Mulai dari dokter di klinik, RSUD, hingga dari dokter autopsi," kata alumnus Akpol 2000.

Sebelumnya, Kombes Andri Ananta, memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter. "Baik itu dari dokter klinik, dan dari hasil autopsi," kata dia.

Terkait hal tesebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.

BACA JUGA:Viral ‘Mio Mirza’ Banjiri Kolom Komentar TikTok, Apa Artinya?

BACA JUGA:Mobil Tangki Pertamina PT Elnusa Petrofin 'Kencing' di Gudang, Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 3 Orang

Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Mmedical Center.

Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: