Ikuti Tiga Tips dari OJK untuk Memanfaatkan Pinjol dengan Bijak
Ada tips dari OJK untuk memanfaatkan pinjol dengan baik.-ist/jambi-independent.co.id-
Pertama, pastikan pinjaman yang Anda ajukan benar-benar untuk kebutuhan yang penting seperti pendidikan, kesehatan, atau biaya usaha seperti untuk UMKM.
Kedua, pastikan Anda mampu membayar angsuran sesuai dengan aturan yang berlaku. Perhatikan baik-baik apakah Anda mampu membayar angsuran harian atau bulanan.
BACA JUGA:Ini Penyebab Melonjaknya Harga Ayam Potong di Tanjab Timur
Terakhir, pastikan juga untuk memilih pinjol yang aman dan memiliki legalitas yang jelas. Ada tiga tips yaitu 3K (Kebutuhan, Kemampuan dan Keamanan).
Mulai dari kebutuhan dulu, benar - benar butuh tidak? Apakah primer atau sekunder? Bahkan kondisi seperti ini, menjelang lebaran segala butuh, tiba - tiba banyak (kemauan) muncul, itu namanya keinginan. Maka prioritaskan kebutuhan," katanya.
3. Pahami Legalitas dan Bunga
Sebelum menggunakan layanan Pinjol, pahami dengan baik legalitasnya serta bunga yang akan dikenakan.
Pastikan Pinjol yang Anda pilih telah memiliki izin resmi dari OJK. Perhatikan juga besaran bunga yang akan dikenakan.
BACA JUGA:Konsumsi 7 Minuman Sehat Ini saat Sahur, Bikin Puasa Lancar
BACA JUGA:Untuk Investor Pemula, Bisa Belajar Investasi Lewat Reksa Dana
Menurut OJK, bunga pinjaman online tidak boleh melebihi 0,3 persen per hari. Meskipun tinggi, bunga ini telah disepakati oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pastikan Anda memahami dengan baik semua ketentuan sebelum menggunakan layanan Pinjol.
"Apakah mampu bayar angsurannya? harian atau bulanan. Jadi pastikan dulu kemampuan finansial," ungkapnya.
Sementara itu, Analis Junior Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Andriyani mengungkapkan, untuk bunga pinjaman online paling tinggi yaitu 0,3 persen per hari.
BACA JUGA:Mau Naikkan Berat Badan? Coba Konsumsi 5 Makanan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: