Dor! Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi Tembak Mobil Pengedar Sabu, 10 Kilogram Narkoba Diamankan

Dor! Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi Tembak Mobil Pengedar Sabu, 10 Kilogram Narkoba Diamankan

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser menunjukkan barang bukti, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP M Andi Ichsan. Foto bawah, mobil pengedar narkoba yang ditembak polisi.-ist/jambi-independent.co.id-

Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi langsung bergerak cepat. Mereka merapat ke lokasi pelaku ini.

Saat hendak ditangkap, rupanya C ini melawan. Dia bahkan mengarahkan mobil Toyota Kijang Innova warna putih yang dikendarainya ke arah petugas.

BACA JUGA:Sah Kan STNK Rajin Bayar Pajak dan Sumbangan Wajib Bisa Klaim Kupon 10% Diskon Facial Treatment di Klinik Este

BACA JUGA:Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024

Karena tetap tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas, polisi akhirnya melepas tembakan ke arah mobil tersebut.

Pelaku pun langsung diboyong ke Polda Jambi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari interogasi, ternyata C mengaku sudah berhasil mengedarkan 20 kilogram sabu di Jambi.

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kilogram, dari pengakuan tersangka sudah 20 kilogram yang berhasil beredar,” katanya.

BACA JUGA:Dirreskrimum, Personel Ditreskrimsus dan Kasat Reskrim Polresta Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Safari Ramadan ke Desa Pudak Kumpeh Ulu

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

Dalam kesempatan itu, AKBP Ernesto Seiser menegaskan, tak ada kompromi dengan narkoba di Jambi.

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: