BNNP Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjab Barat

BNNP Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Tanjab Barat

Pengedar sabu di Tanjab Barat ditangkap.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi JAMBI terus gencar dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah JAMBI.

Kali ini, BNNP Jambi berhasil menangkap seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu bernama Firdaus (34) di Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, pada Sabtu 16 Maret 2024 dinihari.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menyebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku ini berkat informasi dari masyarakat.

Dari tangan Firdaus, petugas BNN berhasil mengamankan satu paket besar berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 48,45 gram bruto.

BACA JUGA:Orangtua Santri yang Anaknya Meninggal Dunia di Ponpes Raudatul Mujawidin Tebo Ngadu ke Hotman Paris

BACA JUGA:Astra Honda Racing Team Dulang Podium Perdana di ARRC Buriram

"Dari tangan terduga pelaku, petugas BNN berhasil mengamankan satu paket besar, plastik transparan yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat 48,45 gram bruto," ujarnya.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan di kediamannya di Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Saat hendak dilakukan penangkapan, Firdaus mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela kamar tidur rumahnya, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit handphone, satu buah buku catatan hasil penjualan narkotika, satu buah helm, dan satu buah plastik transparan kosong. Terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Ambulance Untuk RS DKT Kerinci

BACA JUGA:Perhatian, Ini 5 Sikap Orang Tua yang Bikin Anak Stres dan Trauma

“Dan saat dilakukan interogasi, terduga pelaku ini mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Dan ia pun juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya untuk dijual kembali," terangnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut. Upaya pengungkapan kasus narkotika ini menegaskan komitmen BNNP Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: