Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Illegal Drilling Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Illegal Drilling Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Lokasi penangkapan 3 tersangka, oleh Timsus Illegal Ditreskrimsus Polda Jambi.-dok/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda JAMBI telah melimpahkan tiga tersangka atas aktivitas illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro JAMBI

Pelimpahan tiga tersangka kasus illegal drilling ini, setelah JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyatakan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap.

Tiga tersangka kasus illegal drilling itu berinisial JK, GB dan, IB. Mereka dilimpahkan ke Jaksa atau tahap II pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir. 

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Oppo A79 5G di Bulan Maret 2024, Spesial Glowing Feather

BACA JUGA:Ada Potongan Harga iPhone 14 Plus Beli di iBox Sekarang, Buruan Sebelum Kehabisan Stok

"Iya, benar. Tiga tersangka itu sudah dilimpahkan ke Jaksa dan berkas oerkara dinyatakan P21," ujarnya, Rabu 13 Maret 2024.

Seperti diketahui, sebelumnya Timsus Illegal Drilling Ditreskrimsus Polda Jambi amankan tiga penambang minyak ilegal, pada Rabu 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB di Kabupaten Muaro Jambi.

Di mana, awalnya pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 21.00 wib, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Muaro Jambi.

Berbekal informasi tersebut, timsus berangkat menuju lokasi dan terdapat kegiatan penambangan minyak tanpa izin.

BACA JUGA:Cek Disini Pinjaman KUR Mandiri Rp 50 hingga Rp 200 Juta, Suku Bunga 6% Persen Pertahun

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 50 Juta Cicilan Hanya Rp 1 Jutaan, Bunga 0,5 Persen

Selanjutnya tim menemukan dan mengamankan 3 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini seperti yang disampaikan Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: