Suami Istri Asal Kaltim Tipu Warga Jambi Senilai Rp78 Juta, Modus Jastip Lewat Akun Instagram

Suami Istri Asal Kaltim Tipu Warga Jambi Senilai Rp78 Juta, Modus Jastip Lewat Akun Instagram

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan modus jastip yang dilakukan pasutri asal Kalimantan Timur.-risza/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

"Kedua tersangka akhirnya ditangkap di rumah neneknya, dan akhirnya kita amankan di Polda Jambi," kata AKBP Reza.

Lanjut AKBP Reza, keduanya ditangkap di Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur pada pukul 17.00 WITA, tanggal 22 Februari 2024.

BACA JUGA:iPhone 14 Plus Turun Harga di Bulan Maret 2024, di iBox Diskon 22 Persen!

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga HP Redmi 10 5G di Maret 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KHUPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana.

Dalam kesempatan itu, AKBP Reza juga mengimbau warga Jambi agar tidak mudah tergiur dengan hal-hal tersebut. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: