Pemprov Sampaikan Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2021-2023, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi

Pemprov Sampaikan Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2021-2023, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi terkait dengan penyampaian Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar, Selasa 5 Maret 2024 terkait dengan rancangan awal perubahan RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.

Edi Purwanto menyebut bahwa beberapa waktu lalu, Gubernur Jambi, Al Haris menyampaikan bahwa akan melakukan revisi terhadap RPJMD tahun 2021-2026. 

Hal ini kemudian di tindaklanjuti oleh Gubernur Jambi dengan memberikan penyampaian terkait perubahan tersebut didalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.

"Beberapa waktu lalu pak Gubernur memasukkan izin untuk melakukan revisi RPJMD tahun 2021-2026 dan kita berikan ruang untuk menyampaikan awal perubahan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani: Bazar UMKM Upaya Penguatan Ekonomi Masyarakat

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi bersama Pemprov Jambi Sahkan 7 Ranperda Menjadi Perda, Apa Saja?

Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dengan telah disampaikan rencana awal perubahan tersebut, pihak DPRD Provinsi Jambi akan  membentuk pansus yang akan melakukan pembahasan.

"Perubahan itu contoh misalnya ada bantuan dana desa, dimana Desa kita kan ada penambahan sekitar 15 desa di Kabupaten Tebo, kemudian ada delapan kelurahan, itu kalau tidak ada dasar hukumnya agak sulit desa itu dibantu, itu salah satunya," terangnya.

"Tapi soal substansinya, akan kita lihat, dan akan kita dalami di pansus, sehingga bisa di lihat mana yang dilakukan perubahan oleh Pemprov, kemudian nanti pansus yang akan mengkaji secara detail seperti apa perubahan itu," tambahnya.

Di sisi lain, terkait dengan penyampaian ini diterangkan oleh Edi Purwanto bahwa yang paling penting kerangka dalam rencana awal perubahan ini memiliki kerangka konstitusional. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2024 Sampai Tanggal Berapa? Simak Yuk!

BACA JUGA:Pencari Kerja, Ini Rincian Formasi Calon Hakim di Rekrutmen CPNS 2024, Cek Jadwal dan Syaratnya!

Karena pada akhirnya terkait dengan rencana awal perubahan juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.

"Yang perlu disampaikan dan poin nya bahwa kerangkanya ini kerangka konstitusional. Nah dengan durasi waktu yang beberapa hari ini, apakah terkejar atau tidak itukan di Kemendagri yang akan memberikan penilaiannya," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: