Bejat! Pria Asal Bengkulu Ini Tega Merudapaksa Anak Tirinya di Kabupaten Sarolangun, Begini Nasibnya Sekarang

Bejat! Pria Asal Bengkulu Ini Tega Merudapaksa Anak Tirinya di Kabupaten Sarolangun, Begini Nasibnya Sekarang

MK, pria asal Bengkulu yang tega merudapaksa anak tiri.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Samsung Galaxy A54 Banting Harga di akhir Februari 2024, Cek Harganya Disini

MK pun langsung diamankan ke Polres Sarolangun. Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan Pasal 81 Ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1995.

"Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun," pungkas Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya. 

Untuk diketahui, MK ini sudah pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Rajang Lebong pada tahun 2004 dalam perkaran penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan sudah menajalani hukuman di LP Curup selama 2 (dua) tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: