Investor Wajib Tahu, Ini Untung-Rugi Investasi Saham di Pasar Modal

Investor Wajib Tahu, Ini Untung-Rugi Investasi Saham di Pasar Modal

Untung rugini investasi di pasar saham-Foto : idx-Net

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDPasar modal menjadi salah satu alternatif investasi yang menarik saat ini, terutama untuk para milenial. Pada generasi sebelumnya, hanya kalangan tertentu saja yang familiar pada pada investasi jenis ini. 

Namun, saat ini para profesional muda dan para pebisnis milenial sudah sangat akrab dengan istilah pasar modal, investasi, dan saham.

Jumlah investor pasar modal pada akhir tahun 2023 tercatat sebanyak 12,16 juta orang dan 1,43 juta di antaranya merupakan investor aktif. Salah satu produk pasar modal yang aktif ditransaksikan adalah saham, yang merupakan produk invetasi paling populer.

Secara definisi, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan. Adanya mekanisme perdagangan pasar modal memungkinkan perusahaan mencari akses pendanaan melalui pasar modal. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan saham perusahaan kepada publik sesuai kebutuhan tambahan modal perusahaan.

BACA JUGA:Ini Skema Menteri PANRB Terkait Pemindahan ASN ke IKN, Dimulai Tahun Ini

BACA JUGA:Jangan Salah, Kacang Tanah Punya Manfaat Loh untuk Ibu Hamil, Simak Penjelasannya

Perusahaan umumnya membutuhkan dana segar untuk melakukan ekspansi usaha, pembayaran utang perusahaan, maupun sebagai cadangan dana. Untuk mendapatkan dana ini bisa dilakukan dengan cara para pemegang saham menyetorkan modal tambahan, meminjam di bank atau lembaga keuangan lainnya, ataupun dengan menawarkan sahamnya kepada publik (masyarakat) melalui initial public offering (IPO). 

Jika opsi pertama dan kedua tidak bisa dilakukan, maka pilihan lainnya adalah melalui IPO, yaitu dengan menawarkan sahamnya kepada publik atau investor.

IPO dilakukan di pasar modal melalui perantara perusahaan efek yang menjalankan aktivitas sebagai underwriter atau penjamin emisi efek.

 Perusahaan pertama kali melakukan penawaran sahamnya ke publik, melalui penjualan pasar perdana. Kemudian, setelah para investor membeli saham di pasar perdana, maka saham tersebut bisa dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disebut pasar sekunder.

BACA JUGA:Dilantik Sebagai Menteri ATR/BPN, M Qodari: Langkah Tepat bagi Masa Depan Karier Politik AHY

BACA JUGA:Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

Begitu tercatat di BEI, investor yang membeli saham di pasar perdana bisa memperjualbelikan sahamnya di pasar sekunder. Investor yang tidak membeli saham yang sama di pasar perdana juga bisa membeli di pasar sekunder dan menjualnya kembali suatu waktu di BEI. Dengan membeli saham perusahaan di pasar modal, meskipun hanya satu lot saham (jumlah minimal pembelian saham), investor sudah memiliki suara sebagai pemegang saham perusahaan. Sebagai informasi, satu lot saham berisi 100 lembar saham.

Sementara suara pemegang saham akan dibutuhkan saat perusahaan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pemegang saham juga berhak mendapatkan dividen saham atau bagian dari laba bersih perusahaan yang dibagikan sesuai kesepakatan atau persetujuan RUPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: