Heboh! Ayah di Merangin Habisi Nyawa Anak Kandung, Ketahuan Saat akan Kubur Jasad Korban

Heboh! Ayah di Merangin Habisi Nyawa Anak Kandung, Ketahuan Saat akan Kubur Jasad Korban

Di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ayah tega membunuh anak kandungnya.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Alangkah terkejutnya ketika M Sabli mendapati Korban sudah terbaring/terlentang dan tidak begerak lagi.

Saat dibangunkan, kemudian M Sabli memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

BACA JUGA:Karena Banyak Pikiran, Membuat Deretan Zodiak ini Sulit untuk Tidur

BACA JUGA:Gelar Syukuran Pemilu Aman dan Damai, Kapolda Jambi: Tugas Kita Belum Selesai

Mendapat informasi terkait peristiwa pembunuhan tersebut, selanjutkan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Tabir untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

Tak butuh waktu lama  akhirnya pelaku dan barang bukti yang ada berhasil diamankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut.

“Betul, sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri pada hari Minggu 18 Februari 2024," kata dia.

BACA JUGA:Sangking Semangatnya Zodiak ini Menjadi Kurang Teliti

BACA JUGA:Zodiak ini Terkenal Pintar Berdandan, Selalu Stylish dan Tampil All Out

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa tersangka mengakui perbuatannya. "Namun demikian anggota kita masih melakukan pendalaman terkait motif maupun kejiwaan tersangka sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri," kata AKBP Ruri.

Sementara itu di tempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly saat dikonfirmasi menambahkan, bahwa terhadap tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik untuk mengetahui motif pelaku.

Sedangkan terkait kemungkinan adanya gangguang kejiwaan yang dialami oleh tersangka, pihak penyidik secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pemeriksaan kejiwaaan  tersangka.

“Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun," pungkas Ruly. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: