Pilpres 2024 Usai, Pakar Minta Segera Rekonsiliasi Nasional Demi Pertumbuhan Ekonomi
Real Count KPU -Ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Paslon 02 Prabowo-Gibran dipastikan hadir sebagai pemenang Pilpres 2024 sekali putaran setelah memperoleh suara mencapai 50 persen lebih berdasarkan angka kemenangan hitung cepat (quick count) di seluruh lembaga survei.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, pada pengalaman sebelumnya, hasil quick count dan hasil real count KPU tidak akan jauh berbeda.
Untuk itu, Piter mendorong agar semua kandidat Pilpres 2024 dapat menerimanya dengan baik dan lapang dada.
Ia juga mendorong agar segera melakukan rekonsiliasi nasional agar perekonomian kembali tumbuh positif.
BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di PPK Kerinci Dimulai
“Rekonsiliasi itu paling baik, tetapi kan kalau rekonsiliasi itu dengan asumsi semua pihak sudah menerima hasil pemilu,” ujar Piter, Minggu 18 Februari 2024.
Piter khawatir, ekonomi dan aktivitas bisnis masih akan tetap terhambat meski pilpres selesai sekali putaran. Sebab, pasalnya, masih ada pihak yang belum menerima hasil pemilu.
“Rekonsiliasi itu akan terjadi ketika semua pihak semua menerima dulu hasil pemilu, tetapi kalau hasil pemilunya saja belum diterima bagaimana mau melakukan rekonsiliasi,” ucapnya.
Untuk itu, Piter menghimbau kepada pihak yang masih belum menerima dengan dalih terjadi banyak kecurangan untuk melaporkan kepada Bawaslu atau ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa bukti yang kuat.
BACA JUGA:Real Count KPU 66,61 Persen, Prabowo-Gibran Menang di Provinsi Mana Saja?
BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di PPK Kabupaten Kerinci Dimulai
“Saya kira kita kan negara hukum jadi kita harus menghormati upaya-upaya yang dilakukan oleh semua pihak untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu. Dan kalaupun ada pelanggaran pemilu maka harus ada tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sepakati bersama artinya kan ada undang-undang pemilu,” ucapnya.
“Jadi kalau seandainya ada pelanggaran-pelanggaran harus ditindaklanjuti secara proporsional supaya pihak-pihak yang dirugikan oleh pelanggaran itu bisa menerima. Kalau bukti-bukti pelanggaran pemilu itu kemudian diabaikan atau tidak ditindaklanjuti secara proporsional tentunya akan memunculkan kekecewaan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: