Sampai Kapan Perhitungan Real Count KPU Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

Sampai Kapan Perhitungan Real Count KPU Pemilu 2024? Ini Penjelasannya

Sampai Kapan Perhitungan Real Count KPU Pemilu 2024?-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDNET.CO.ID - Saat ini, masyarakat Indonesia dengan penuh antusias menantikan hasil perhitungan real count Pemilu 2024 yang belum resmi diumumkan.

Pertanyaan muncul, hingga kapan perhitungan tersebut akan berlangsung? Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran kunci sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan berwenang mengumumkan hasil real count.

Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara masih berlangsung, menandakan bahwa hasil akhir perhitungan real count akan segera diumumkan melalui pengumuman resmi dari KPU RI.

Jadwal Resmi Perhitungan Real Count Pemilu 2024 Menurut KPU

Real count adalah hasil perhitungan suara pemilu secara menyeluruh yang diambil dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA:Ini Profil dan Sumber Kekayaan Komeng, Calon Anggota DPD RI dengan Suara Terbanyak Real Count KPU Pemilu 2024

BACA JUGA:RSUD Tebo Siap Layani Caleg yang Alami Gangguan Jiwa Pasca Pemilu 2024

Jadwal real count Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, hasil pemilihan umum baru akan diumumkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dan keputusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Rekapitulasi hasil perhitungan suara dimulai pada tanggal 15 Februari 2024 dan berakhir pada 20 Maret 2024, menjadi patokan dalam menentukan hingga kapan perhitungan real count Pemilu 2024 akan berlangsung.

Namun, undang-undang juga membatasi waktu bagi KPU untuk mengumumkan hasil pemilu atau real count kepada masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Real Count KPU DPD RI Dapil Jambi, Elviana Susul Ivanda Awalina Firdausi, Cek Daftarnya

BACA JUGA:Cek Quick Count Pemilu 2024, M Qodari Perkirakan PDIP Jadi Oposisi

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413, KPU harus menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: