Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura Kabupaten Batanghari-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat mengembangkan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Tahura Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Kebakaran sumur minyak ilegal tersebut, terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 pukul 18.45. Satu orang meninggal dunia akibat aktivitas ilegal tersebut.

Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Batanghari, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir, Sabtu 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Wagub Jambi Abdullah Sani Sambut Baik Kegiatan Ziarah Kubro dan Haul Masyayikh Tsamaratul Insan

BACA JUGA:Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Siapkan 250 Kuota Program Ikatan Kerja

Para tersangka dalam kejadian kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari ini adalah operator RIK, inisial DH (30), SI (29) dan ER (22). 

Saat ini kata Ipda Alamsyah, para tersangka masih menjalani pemeriksaan. "Akan diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata dia.

Untuk diketahui, para tersangka bakal dikenakan pasal  52  UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 Undang-undang RI Nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 222 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Informasi terbaru, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini saat DE masuk ke lokasi pukul 18.00 di hari naas tersebut.

BACA JUGA:8 Zodiak yang Bakal Dapat Rezeki Nomplok di Perayaan Imlek 2024

BACA JUGA:10 Tips Mudah Mengenali Undertone Kulit Anda

Kemudian ada salah seorang saksi yang memperingatkan agar DE tidak melakukan kegiatan, karena hari mulai gelap. 

Pasalnya, dikhawatirkan gas akan berkumpul di bawah atau sekitar lokasi sumur tersebut. Namun yang bersangkutan tetap melakukan  kegiatannya dan menyalakan genset yang memicu terjadinya kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: