Pj Bupati Bachyuni Pastikan Petugas KPPS Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Peserta Aktif di JKN

Pj Bupati Bachyuni Pastikan Petugas KPPS Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Peserta Aktif di JKN

PJ Bupati Bachyuni pastikan anggota KPPS terdaftar sebagai peserta JKN aktif-Foto : Junaidi-Jambi-independent.co.id

MUARO JAMBI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Penjabat Bupati MUARO JAMBI Bachyuni Deliansyah memastikan seluruh Petugas KPPS terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti skrining riwayat kesehatan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Administrasi dan Kesra Sukisno, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Jambi Wilayah Bagian Timur, bertempat di Hotel Aston Jambi, 5 Februari 2024.

"Jika Petugas Pemilu dan Pilkada sehat, maka kita dapat wujudkan Pemilu yang berkualitas," ujar Asisten I MuaroJambi saat menyampaikan sambutan Pj Bupati Bachyuni Deliansyah. 

Lanjutnya, peristiwa banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dan jatuh sakit pada tahun 2019 lalu, tidak boleh terulang kembali di tahun 2024 ini. Karenanya,  Petugas Pemilu dan Pilkada harus dilindungi hak kesehatannya.

BACA JUGA:Menyenangkan dan Harmonis, Ini Zodiak Bisa Jadi Menantu Idaman Mertua

BACA JUGA:Alasan Zodiak Leo Diprediksi Akan Cepat Kaya, Kena Satu Sifat ini

"Oleh karenanya dibutuhkan peran aktif dan kerja sama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal. Termasuk pelayanan kesehatan," ucapnya.

Tahun 2024, adalah mencegah terjadinya kesakitan dan kematian petugas yang memiliki risiko penyakit kronis, serta meningkatkan kepesertaan aktif JKN kepada Petugas Pemilu dan Pilkada.

BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 52,5 Persen, Survei Menyebutkan Mayoritas Masyarakat Ingin Sekali Putaran

BACA JUGA:DPD REI Provinsi Jambi Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Muaro Jambi

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan Nomor : 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: