Pelaku Asusila di Tebo Hanya Divonis 3 Bulan Penjara, Ayah Korban Tuntut Keadilan Jalan Kaki Temui Presiden

Pelaku Asusila di Tebo Hanya Divonis 3 Bulan Penjara, Ayah Korban Tuntut Keadilan Jalan Kaki Temui Presiden

Ayah Korban Tuntut Keadilan Jalan Kaki Temui Presiden-Ist/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anang Setiawan, ayah korban kasus asusila anak di Tebo, Jambi memutuskan berjalan kaki ke Jakarta mencari keadilan ke Presiden Jokowi Widodo.

Warga Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, itu berjalan kaki menuju Jakarta untuk menemui Presiden Jokowi mencari keadilan bagi anaknya.

Aksi ini dilakukannya karena sampai saat ini proses banding Kejaksaan Negeri Tebo atas kasus asusila tersebut tak kunjung mendapat kepastian hukum.

Anang Setiawan melakukan aksi jalan kaki ini dimulai dari komplek perkantoran Bupati Tebo menuju Jakarta.

BACA JUGA:Kantor Gubernur Rusak Akibat Aksi Sopir Batu Bara, Ini Data Sementaranya

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jambi Alami Tren Positif, Targetkan 5 Persen di 2024

"Tujuan saya berjalan kaki menuju senayan ingin menemui Bapak Presiden Jokowi mencari keadilan," kata Anang, Senin 22 Januari 2024.

Aksi jalan kaki ini merupakan buntut atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tebo yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta

Atas vonis itu jaksa menyatakan banding dan hingga kini masih berproses di Pengadilan Tinggi.

Anang juga mengungkapkan kekecewaannya terdakwa Budi, hingga kini masih bebas berkeliaran karena penangguhan yang diberikan oleh pengadilan.

BACA JUGA:Hindari 5 Kebiasaan Ini, Bisa Sebabkan Rambut Rontok

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Pemprov Jambi Lapor ke Polda Jamb

Anang mengaku telah bosan untuk menunggu kepastian hukum dan keadilan terhadap anaknya yang berusia 14 tahun itu.

"Saya sudah jenuh harus menunggu berapa lama hasil banding, jadi saya putuskan menunggu sambil jalan kaki menuju Jakarta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: