Simak Nih, Apa Hukum Wanita yang Berdandan Menor dalam Islam

Simak Nih, Apa Hukum Wanita yang Berdandan Menor dalam Islam

Dalam agama Islam, ada hukum yang mengatur tentang wanita berdandan menor.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

Berdandan menor tidak hanya terbatas pada riasan wajah, tetapi juga termasuk pernak-pernik yang dapat menarik perhatian.

Seorang wanita harus berhati-hati agar tidak terjerumus dalam perilaku tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah.

Dalam Islam, terdapat batasan-batasan yang jelas mengenai apa yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita. Firman Allah dalam surat An-Nur (24:31) menyatakan:

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

BACA JUGA:4 Shio Selalu Membawa Keberuntungan bagi Orang Sekitar

BACA JUGA:Wow! Ada 7 Shio yang Bakal Naik Jabatan di Akhir Januari 2024, Siapa Saja?

Hal ini menegaskan bahwa hanya sebagian kecil dari perhiasan yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita.

Parfum dan Wangi-wangian

Pemakaian parfum oleh wanita juga menjadi sorotan dalam Islam.

Jika tujuannya adalah agar pria mencium wanginya, hal ini dianggap tidak sesuai. Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Paling Optimis dalam Hidup, Kamu Nomor Berapa?

BACA JUGA:Benarkah Terlalu Sering Minum Rebusan Air Jahe Bisa Sebabkan Diare? Simak 7 Faktanya

Pemahaman Tentang Tampil Cantik

Seorang wanita muslimah hanya diperbolehkan memperlihatkan kecantikannya kepada suaminya saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: