Simak Nih, Apa Hukum Wanita yang Berdandan Menor dalam Islam
Dalam agama Islam, ada hukum yang mengatur tentang wanita berdandan menor.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com
Berdandan menor tidak hanya terbatas pada riasan wajah, tetapi juga termasuk pernak-pernik yang dapat menarik perhatian.
Seorang wanita harus berhati-hati agar tidak terjerumus dalam perilaku tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah.
Dalam Islam, terdapat batasan-batasan yang jelas mengenai apa yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita. Firman Allah dalam surat An-Nur (24:31) menyatakan:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
BACA JUGA:4 Shio Selalu Membawa Keberuntungan bagi Orang Sekitar
BACA JUGA:Wow! Ada 7 Shio yang Bakal Naik Jabatan di Akhir Januari 2024, Siapa Saja?
Hal ini menegaskan bahwa hanya sebagian kecil dari perhiasan yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita.
Parfum dan Wangi-wangian
Pemakaian parfum oleh wanita juga menjadi sorotan dalam Islam.
Jika tujuannya adalah agar pria mencium wanginya, hal ini dianggap tidak sesuai. Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Paling Optimis dalam Hidup, Kamu Nomor Berapa?
BACA JUGA:Benarkah Terlalu Sering Minum Rebusan Air Jahe Bisa Sebabkan Diare? Simak 7 Faktanya
Pemahaman Tentang Tampil Cantik
Seorang wanita muslimah hanya diperbolehkan memperlihatkan kecantikannya kepada suaminya saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: